Menjadikan Pangan Aman dan Bergizi sebagai Prioritas untuk Kesehatan Masyarakat

 Sumber Berita


dipengaruhi oleh banyak faktor. Aspek gizi dan pangan memiliki kaitan yang sangat erat. Pangan dapat diolah menjadi berbagai produk pangan olahan yang bermanfaat untuk pemenuhan gizi dan kesehatan. Salah satu faktor penyebab masalah gizi yang dapat mempengaruhi gizi secara langsung adalah asupan/intake. Asupan/intake harus dipastikan terpenuhi dengan baik, tidak hanya kuantitas/jumlahnya, namun juga kualitas pangan yang dikonsumsi (Harris & Nisbett, 2020). Artinya pangan yang dikonsumsi tidak hanya harus cukup jumlahnya namun dipastikan juga aman dikonsumsi. Keamanan pangan menjadi faktor yang tidak bisa dipisahkan dalam konsep pemenuhan kebutuhan gizi untuk mendukung status gizi dan kesehatan yang baik. Allah SWT dalam firmannya pada surat Al Maidah ayat 88, memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan toyib/bermanfaat. Kebermanfaatan pangan akan didapat bila pangan yang dikonsumsi tidak hanya halal, dalam jumlah yang cukup, namun juga aman untuk dikonsumsi.


Suplai makanan bergizi harus dipenuhi dalam jumlah cukup dengan tetap melakukan pengawasan pada kualitas dan keamanan yang memadai pada semua sisi baik produksi, distribusi, hingga konsumsi, sehingga baik keamanan dan gizi dipertimbangkan dan/atau dipertahankan secara keseluruhan. Misalnya, pada tahap produksi produk pertanian (input), tanah dan proses penanaman dijaga dari patogen dan cemaran lain yang berdampak negatif bagi kesehatan misalnya pestisida. Setelah proses pemanenan keamanan pangan tetap harus dijaga, yaitu pada tahap pengemasan (misalnya pengalengan), pengolahan sehingga zat gizi tetap terjaga (misalnya, vitamin yang peka terhadap suhu), hingga penyajian tidak meningkatkan potensi berbahaya (misalnya penambahan natrium/zat lain yang tidak memenuhi aspek keamanan pangan (Nordhagen et al., 2022).


Pemerintah dan produsen sangat memiliki andil dalam menciptakan situasi keamanan pangan bagi masyarakat. Mereka harus menyediakan anggaran untuk program jaminan keamanan pangan karena pemerintah dan produsen punya kewajiban untuk melindungi konsumen, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (Presiden Republik Indonesia, 1999). Selain itu FAO juga menyatakan bahwa makanan yang aman adalah tanggung jawab bersama, pemerintah, industri, dan konsumen masing-masing memiliki tanggung jawab dalam komitmen keamanan pangan nasional.


FAO WHO menyatakan bahwa komitmen kemanan pangan penting untuk mencapai sistem pangan yang efisien, tangguh, dan sustain untuk dapat menyediakan makanan yang sehat dan aman untuk semua orang dimana saja dan kapan saja. Amanat ini juga tercantum dalam UU pangan no 18 tahun 2012, yang menyebutkan untuk melindungi konsumen, dilarang mengedarkan pangan tercemar dan berbahaya, mengandung bahan kotor, penyakit atau yang berasal dari bangkai, diproduksi dengan cara yang dilarang dan sudah kadaluarsa (RI, 2012). Sesuai amanat UU tersebut maka pemerintah dan produsen wajib menjamin keamanan pangan konsumen/masyarakat, yang salah satu caranya adalah dengan melakukan penganggaran jaminan keamanan pangan yang memadai, dapat direalisasikan dengan baik, dan dipertanggungjawabkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan Lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi obat dan makanan yang beredar di pasaran dari aspek kemananan pangan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.


Makanan yang tidak aman dapat menyebabkan berbagai Food Borne Disease (FDB), bila terjadi FDB maka akan terjadi pengeluaran biaya/kerugian biaya yang besar. Kerugian yang dialami akibat FDB sangat tinggi. Kerugian FDB diukur melalui Cost of illness (COI). Pendekatan COI mengukur jumlah pengeluaran medis dan kehilangan produktivitas yang disebabkan oleh sakit atau kematian. Kasus FDB di Indonesia sampai saat ini memang tidak terdata dengan baik, hal ini karena masyarakat masih menganggap FDB bukan suatu penyakit sehingga tidak merasa harus ke dokter. Sehingga COI di Indonesia belum bisa diketahui padahal banyak ditemukan kasus FDB yang terjadi di masyarakat, misalnya ketika kita melihat pemberitaan tentang keracunan makanan pada warga setelah mengahadiri suatu acara dengan jamuan makan. Seringkali FDB diketahui bila sudah terjadi kejadian keracunan massal seperti itu yang sebetulnya bisa dicegah bila produsen/ pihak produsen/ penyedia makanan/ catering/ restoran semua sudah melakukan praktik baik keamanan pangan. Sosialiasi, pelatihan, dan pengawasan pemerintah sangat massive diperlukan untuk menciptakan pangan aman, bergizi, untuk masyarakat sehat dan sejahtera.


Komitmen pemerintah tentang kemanan pangan di Indonesia telah dibuktikan pemerintah dengan membentuk Badan Pangan Nasional (BAPANAS) sebagai pelaksanaan amanat UU No 18 Tahun 2012. Kemanan pangan harus secara sinergis diwujudkan dengan peran dari berbagai badan dan kementerian terkait. Bukan hanya menjadi tanggung jawab kementrian atau badan tertentu. Semua pihak terkait perlu berkontribusi aktif dalam pengawasan dan pembinaan kemanan pangan sepanjang rantai pangan. Badan pangan nasional dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021. Badan pangan nasional betugas untuk melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden.


Terdapat 3 deputi di bawah kepala badan pangan nasional yang salah satunya terkait dengan kemanan pangan yaitu Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas dalam koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. Dalam pelaksanaanya deputi bidang ini terkait dengan kinerja berbagai kementrian dan badan pemerintahan, diantaranya kementan, KKP, BPOM, KLNK, Kemenperin, Kemenag, Kemendag, Kemenkes, dan Kemendikbud untuk memastikan terwujudnya komitmen keamanan pangan nasional baik dari produsen ke konsumen. Setiap kementrian dan badan yang terlibat dapat dimonitor dan berkoordinasi dengan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan yang kemudian akan dilaporkan ke kepala badan pangan nasional.


Komitmen kemanan pangan nasional dapat diwujudkan melalui pelaksanaan dan pengawasan baik dari segi produksi, pasca produksi, distribusi, hingga pangan tersebut dapat aman dikonsumsi oleh masyarakat. Pada sisi produksi Kementan, KKP, BPOM, KLHK, dan Kemenperin masing-masing memiliki peran sendiri sesuai tupoksi lembaganya. BPOM memiliki peran baik dalam produksi maupun pasca produksi sebelum produk tersebut dilepas ke konsumen. Pengujian laboratorium secara menyeluruh hingga dikeluarkannya izin edar menjadi tanggung jawab dari BPOM. Selain BPOM, Kemenag dengan regulasi dan pengujian kehalalan produk dapat memastikan konsumen mendapat pangan yang aman dan halal mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Kemendag dan Kemenperin menetapkan regulasi dan melakukan pengawasan terhadap distribusi pangan yang aman hingga sampai konsumen. Dari sisi konsumsi, peran kemenkes dan dan kemendikbud penting untuk melakukan upaya edukasi, sosialisasi dan komunikasi untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang kemanan pangan. Sepanjang proses harus tetap dilakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi untuk terus menjamin pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semarakan Rangkaian Milad UMJ Ke- 68, Pertandingan Bulu Tangkis Resmi Dibuka

KUI dan Prodi Kessos Hadirkan Profesor dari California State University dalam Seminar Internasional